BANJAR, (KAPOL).- Dokumen bukti keanggotaan Partai Golkar Banjar dinyatakan lengkap dan menjadi partai politik (parpol) ke-7 yang telah menyerahkan data ke sistem informasi partai politik (sipol) melalui situs KPU Banjar, Minggu (15/10/2017) sore.
“Partai Golkar Banjar menyerahkan 1339 KTA. Berkas yang diserahkan dinyatakan lengkap oleh KPU Banjar dan ada tanda terimanya ,” ujar Sekertaris DPD Partai Golkar Banjar, Dadang R Kalyubi.
Menurutnya, dari 1339 orang itu, tidak termasuk seorang anggota DPRD Banjar yang direncanakan mengalami Penggantian Antar waktu (PAW) dalam waktu dekat ini.
“Anggota DPRD Banjar itu (tidak menyebutkan nama-red) tidak ada KTA-nya selama ini,” ujar Oman Ismail Marzuki, anggota DPRD Banjar yang saat ini mengisi jabatan penting di DPD Partai Golkar Banjar.
Proses penyerahan dokumen keanggotaan Partai Golkar ini, diantara puluhan orang pengurus dan kader Partai Golkar Banjar.
Hadir, anggota DPRD Banjar Partai Golkar Banjar, Dadang R Kalyubi, Oman Ismail Marzuki, H.Sudarsono dan Sutopo. Saat penyerahannya itu, disaksikan langsung Ketua Panwaslu Banjar, Irfan Saeful Rohman dan Anggota, Rudi Ilham Ginanjar.
Menurut Ketua KPU Banjar, Dani Danial Mukhlis dan Koordinator Help Desk SIPOL sekaligus Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, semua parpol yang sudah menyerahkan dokumen lengkap, langsung menerima tanda terima dari KPU Banjar.
“Dari 12 parpol yang ada di Kota Banjar, tercatat lengkap hanya 7 parpol itu. Yaitu, Perindo, PAN. PDIP, PKS, PSI, Partai Berkarya dan Partai Golkar. Semua terdata sampai Minggu (15/10/2017) sore hari,” kata Dani.
Pada kesempatan itu, masing-masing parpol menyerahkan berkas keanggotaan parpol dengan jumlah yang berbeda. Misal, Perindo (1103 orang ), PAN ( 232 orang ), PDIP (1027 orang), PKS ( 333 Orang ), PSI ( 222 orang ), Partai Berkarya (253 orang ) dan Partai Golkar (1339 orang).
“Penghitungan penyerahan data keanggotaan parpol untuk mendaftar ada dua pilihan hitungan batas minimumnya. Yaitu, hitungan 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di suatu kab/kota ,” ujar Dani Danial Muklis.
Menurutnya, waktu pendaftaran ke KPU, sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan Pemilu, waktu pendaftaran parpol dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017 mendatang.
“Hari ke-14, 16 Oktober 2017 dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Diprediksi parpol yang datang ke KPU mencapai puncaknya di waktu akhir itu,” ujar Sofian.
Dijelaskan Sofian, dari seluruh 12 parol yang terdata, sebanyak 5 parpol baru. Yakni, Perindo, PSI, Partai Idaman, Partai Berkarya dan Partai Republik. (D.Iwan)***