Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Handoyo Disoraki Pengunjung Sidang

HUKUM14 views


GARUT, (KAPOL).-
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, pada sidang ke tujuh kasus gugatan perdata antara anak dan ibu kandung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (30/3/2017), dihadiri langsung pihak penggugat.

Hadir dalam persidangan saat itu, Handoyo Andianto (47) yang merupakan menantu tergugat, Siti Rokayah alias Amih (85).

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Endratno Rajamai kali ini digelar di Ruang Sidang Utama PN Garut. Jalannya sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 tersebut menarik perhatian banyak orang sehingga ruangan sidang dipenuhi pengunjung.

Selama persidangan, hakim sempat dua kali memberikan peringatan kepada pengunjung untuk tetap tenang dan menghormati persidangan. Hal ini dilakukan hakim menyusul banyaknya pengunjung sidang yang meluapkan kemarahannya dengan menyoraki Handoyo yang dinilai memberikan pernyataan-pernyataannya tak pantas di hadapan hakim.

Rasa kesal para pengunjung sidang pertama kali terjadi saat Handoyo menyampaikan dirinya siap berdamai. Namun saat itu Handoyo memberikan sarat yaitu semua tuntutannya harus dipenuhi pihak tergugat.

Ungkapan Handoyo tersebut langsung disambut sorakan cibiran dari para pengunjung sehingga hakim pun harus memberikan peringatan.

Sorakan pengunjung kembali menggema di ruang sidang saat Handoyo menyebut akan mendedikasikan 50 persen uang gugatan untuk Amih. Hakm pun kembali mengingatkan pengunjung untuk tetap tenang.

Dalam persidangan yang beragendakan menggelar pembuktian tersebut, majelis hakim lebih banyak mengarahkan kedua belah pihak untuk bisa berdamai. Meski upaya mediasi telah dilakukan dan gagal, namun hakim menilai tak ada salahnya kalau upaya perdamaian dengan cara musyawarah kembali dilakukan untuk menyelesaikan maslah ini.

“Dalam hal ini majelis hakim tak bosan-bosannya menggugah dan mendorong agar kedua belah pihak islah. Ingat, harta masih bisa dicari, tapi jika orang tua sampai murka mau bagaimana?” ujar Endratno.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kedua kepada penggugat untuk memberikan pernyataan. Handoyo pun awalnya ingin membacakan satu lembar pernyataan yang disebutnya “dedikasi untuk Ibunda Siti Rokayah”.

Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim dengan alasan hal itu sudah ada dalam materi persidangan.(Aep Hendy S)***