INDIHIANG, (KAPOL).-
Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman petahana yang digadang-gadang menjadi calon terkuat di Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 sedang terancam nasib pencalonannya. Budi dipastikan kesulitan perahu usungan kalau PPP yang dinakhodainya dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencalonan Budi pun bisa batal kalau tidak mendapat parpol pengusung karena selama ini PPP Kota Tasikmalaya kubu Romahurmuziy masih sendiri.
Budi juga enggan berkomentar. Ia masih menunggu informasi dari DPP meski kabar beredar dugaan MK akan mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.
Menurut Mantan Bupati Tasikmalaya yang juga Ketua DPW PPP Jabar versi Djan Faridz, Tatang Farhanul Hakim (TFH) bakal terjadi perubahan konstelasi politik di Kota Tasikmalaya pascaputusan MK yang akan keluar dalam minggu ini.
TFH yakin gugatan PPP kubu Djan Faridz yang dimohonkan pasa MK terkait uji materi Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (parpol) dimenangi Djan Faridz.
“Lihat saja perubahan konstelasi akan terjadi. Budi bisa tidak ikut Pilkada kalau MK memenangkan Djan Faridz,” kata TFH, Minggu (26/6/2016).
Ia pun sedang mempersiapkan pembersihan orang-orang PPP yang berseberangan karena dipastikan MK memerintahkan agar Menkumham membatalkan SK PPP Romy dan mengesahkan PPP Djan Faridz sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Pokoknya Djan Faridz pasti menang. Dan akan berpengaruh pada Pilkada terutama di Kota Tasikmalaya,” ujarnya optimistis.
Kabar beredar, Budi Budiman masih di antara beberapa pilihan dalam menentukan calon pendamping. Ia akan memutuskan siapa yang akan dipilih pada Juli mendatang.
Dan kalau PPP Romy dibatalkan atas dasar putusan MK, maka Budi terancam dari pencalonan karena PPP yang dipimpin dia belum berkoalisi dengan partai mana pun.
Kembali ke penuturan TFH, konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Walaupun telah memenangi gugatan di Mahkamah Agung (MA), PPP hasil Muktamar Jakarta tidak kunjung disahkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
Alih-alih patuh terhadap putusan MA, Menkumham justru mengeluarkan SK DPP PPP hasil Muktamar Bandung yang telah selesai masa baktinya. Kemudian, kata TFH, pelanggaran hukum terhadap putusan MA oleh Menkumham berlanjut dengan dikeluarkannya SK Pengesahan hasil Muktamar Pondok Gede. Akibatnya DPP PPP hasil Muktamar Jakarta kembali melayangkan gugatan.
Tidak tanggung-tanggung, gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk pengajuan konstitusional riviu di MK yang telah memasuki babak akhir.
Dan setelah menjalani persidangan selama lima kali, agenda sidang tinggal menunggu hasil putusan majelis hakim yang akan keluar dalam mimggu ini. (Jani Noor)