Gugatan Reyhan’s Terhadap Pemkot Kandas

HUKUM26 views

image
Karaoke Keluarga Reyhan's yang ditutup Pemkot Tasikmalaya di kompleks Plaza Asia

TAWANG, (KAPOL).-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin oleh Kadek Dedyarcana SH MH  membebaskan Walikota Tasikmalaya dari gugatan sl Rp 3,5 M lebih, dan menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh pengusaha Reyhan’s Karaoke.

Majelis Hakim dalam putusannya diantaranya menyebutkan bahwa dalam penutupan Reyhan’s Karaoke yang dilakukan oleh Pemkot  tidak dikatagorikan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga gugatan dari Siti Farida Rosmawati (41), direktur CV Suara Mas yang menaungi Reyhan’s Karoke gugatannya ditolak dan yang bersangkutan diharuskan membayar ongkos perkara sebesar Rp 600.000.

Sebelumnya, Kamis (25/2/2016) Majelis  Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dipimpin oleh Yusac Hindar SH MH, menyatakan gugatan Reyhan’s Karaoke melalui PTUN tidak dapat diterima. Pasalnya penutupan yang dilakukan oleh Pemkot melalui Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. ( Hengki Herman)