JAKARTA, (KAPOL).– Gugatan perselisihan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 resmi masuk Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui register yang dimuat laman mahkamahkonstitusi.go.id, gugatan Dede Sudrajat-dr. Asep Hidayat sudah masuk dengan nomor 17.
Koordinator Tim Advokasi Dede-Asep, Nanang Nurjamil membenarkan sudah teregisternya sengekata hasil Pilkada ini. Dengan penasihat hukum Yuri Setiadi, SH, tim tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Sampai hari ini sudah 19 sengketa Pilkada masuk MK. Kami ke 17,” kata Jamil, Senin (27/2/2017).
Menurut Jamil, proses awal dilakukan pemeriksaan berkas dokumen bukti pelanggaran. Kemudian dilakukan registrasi yang dalam hal ini gugatan untuk Pilkada Kota Tasikmalaya sudah lolos proses leges atau pengesahan alat bukti.
“Maka sekarang masuk registrasi. Artinya sudah resmi. Makanya keluar di laman MK,” ujarnya. (Jani Noor)***