Gugatan Yayasan Disabilitas kepada Pemkab Sumedang Dipatahkan Pengadilan

HUKUM, LINIMASA46 views

Yan M Rizal

SUMEDANG, (KAPOL).-
Gugatan Ecek Karyana, pembina Yayasan Anugerah Bakti Barokah kepada Bupati Sumedang dan beberapa pejabat Pemkab Sumedang, dipatahkan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Sumedang, Yan Mahal Rizzal SH, MH mengatakan bahwa beberapa pejabat Pemkab Sumedang yang ikut menjadi tergugat di antaranya Direktur RSUD Sumedang, Sekda, Kepala Dinas Kesehatan dan Kadinsosnakertrans Pemkab Sumedang.

“Materi gugatan berupa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemkab Sumedang dengan Nomor Perkara 20/Pdt.G/2015/PN.Smd,” kata Rizzal kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Senin (22/2/2016).

Dikatakan, gugatan yang diajukan oleh penggugat yakni pada tanggal 23 Juni 2015 bahwa semua tergugat telah diadakan diskusi membahas terkait panti disabilitas mental yang dilaksanakan oleh Yayasan Anugerah Bakti Barokah.

“Dari diskusi, diraih beberapa kesepakatan yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara nomor 014/SK/YABB/VI/2015,” ujarnya.

Rizzal mengatakan, beberapa pernyataan tergugat yang dituangkan dalam berita acara di antaranya pernyataan Kadinkes yang akan melakukan kerjasama dengan RS Jiwa karena berdasarkan informasi bahwa RS Jiwa akan mengadakan Klinik Jiwa Pratama.

“Pernyataan lainnya dalam berita acara di antaranya bahwa Direktur RSUD Sumedang akan memfasilitasi tenaga dokter jiwa untuk melakukan kunjungan ke Panti Disabilitas Mental satu minggu sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Rizzal.

“Kini telah diputuskan oleh majelis hakim dalam putusan, dalam eksepsi, menerima eksepsi Para Tergugat mengenai tidak berkapasitasnya Penggugat (disqualification exceptie), dalam pokok perkara di antaranya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O),” tuturnya.

Kemudian, kata dia, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut yakni sebesar 2,4 Juta.

“Putusan tersebut dalam  perkara nomor 20/Pdt.G/2015/PN.smd yang dibacakan dalam persidangan secra terbuka untuk umum pada 18 Februaru 2016,” katanya.

Putusan tersebut, kata dia, ikut 
dihadiri kuasa penggugat yakni Dudang Daryanto,SH,MH dan prinsipal Ecek Karyana, S.Kep,MH. (Azis Abdullah)

Komentar