​Kasus Dugaan Politik Uang PPP Djan Faridz Gugur Demi Hukum

POLITIKA15 views

CIPEDES, (KAPOL).- Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Ede Supriadi menyatakan dugaan “money politic” yang terjadi saat Konsolidasi PPP Djan Faridz di GOR Dadaha Sukapura, tempo lalu, gugur demi hukum. Pasalnya tidak cukup alat bukti sehingga Panwas mengentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
“Gugur karena tidak ada laporan kembali. Padahal batas waktu sampai hari ini Selasa (13/12) atau tujuh hari setelah kejadian,” kata Ede, Selasa (13/12/2016).

Menurut Ede, pelapor harus menyertakan minimal dua orang saksi dan alat bukti. Sehingga ketika tidak memenuhi syarat formil dan materil dinyatakan gugur dengan sendirinya.

“Hasil laporan dari PPL serta Panwascam juga tidak ditemukan unsur kampanye karena penyelenggara bukan tim kampanye tapi pengurus DPC PPP Djan Faridz dan PPP tersebut tidak terdaftar di KPU,” ujarnya.

Untuk itu, Panwaslu mengimbau kepada masyarakat yang melapor harus membawa minimal dua orang saksi dan alat bukti, termasuk status kedudukan pelapor (legal standing) yang warga Kota Tasikmalaya yang sudah masuk hak pilih, pemantau pemilu atau peserta pemilu.

“Terkait kehadiran calon karena Pak Dede sebagai pengurus DPW Djan Faridz itu. Jadi sama halnya bersifat internal karena bukan parpol pengusung atau tim yang terdaftar di KPU Kota Tasikmalaya,” ucapnya.

Ede pun mengungkapkan jika ada temuan seperti tadi, maksimal tujuh hari harus dilaporkan setelah kejadian karena lebih dari tujuh hari sudah masuk kategori kadaluarsa.

Sejak masa kampanye dimulai, tutur Ede, baru satu kali laporan langsung dari masyarakat dan tiga kali sebagai temuan Panwas. Dari empat laporan tersebut, hanya satu yang terbukti dan sudah diberi sangsi teguran.

Namun, Ede juga menganalisa kenapa laporan dari masyarakat minim karena dimungkinkan masih ada perasaan takut, padahal identitas pelapor dan saksi dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi.

Sebelumnya kasus dugaan  politik uang PPP Djan Faridz dilaporkan pada Sabtu (10/12/2016). Karena tidak disertakan saksi dan alat bukti, pelapor diminta melengkapi ketentuan, namun hingga batas waktu tidak ada, kasus ini dinyatakan gugur demi hukum. (Jani Noor)