SUMEDANG, (KAPOL).- Pilkada 2018 akan menjadi pesta demokrasi yang benar-benar cukup serius.
Karena, aturan di PKPU bagi warga yang tidak memiliki KTP atau KK Sumedang, nanti tak akan bisa memilih di Pilbup Sumedang.
Aturan ini jelas menjawab pertanyaan yang selama ini menghantui Jatinangor sebagai daerah dengan pelanggaran kecurangan Pemilu.
Diantaranya, seperti KTP ganda atau pemilih dadakan (mahasiswa/pendatang).
Ketua PPS Desa Cipacing Gungun Gunawan mengatakan warga yang tidak memiliki KTP atau KK maka tidak akan dimasukan ke DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih).
Termasuk mahasiswa atau karyawan pabrik yang sudah menetap bertahun tahun namun belum tercatat di dinas kependudukan Kabupaten Sumedang.
“Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya mahasiswa dan karyawan boleh memilih asalkan tercatat di DP4. Jika sekarang tidak bisa karena aturan baru. Kecuali ada surat keterangan dari Disdukcapil setempat,” katanya.
Hal ini, kata Gugun akan meminimalisir terjadinya jumlah pemilih dadakan atau suara membludak.
Sehingga pemilu akan tercipta yang transparan dan akuntabel.
“Di Desa Cipacing sendiri ada 11.400-an hak pilih. Jadi sangat potensial bagi calon calon peserta Pilkada,” ucapnya.
Sesuai arahan buku panduan coklit, kata dia, jangan daftarkan pemilih yang berasal dari daerah lain (perantau) yang telah tinggal menetap di wilayah kerja PPDP tetapi belum/tidak memiliki KTP Elektronik.
“Kecuali bagi pemilih pemula yang belum terdaftar di DP4, maka bisa dimasukan ke daftar pemilih baru dengan mengisi form AA KWK,” ujarnya. (Devi Supriyadi)***