Handoyo Akui Isterinya Trauma Hadiri Sidang Gugatan Terhadap Ibu Kandungnya

HUKUM23 views

TARKID, (KAPOL).-Sidang ke sembilan kasus anak dan menantu menggugat ibu kandungnya sendiri digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kec. Tarogong Kidul, Kamis (13/4/17) lalu.

Kasus perdata utang piutang sebesar Rp 1,8 miliar dalam satu keluarga itu masih tetap menyita banyak perhatian masyarakat. Puluhan wartawan baik cetak maupun elektronik termasuk on-line dari dalam maupun luar Garut selalu memadati ruang sidang, dan kasus ini pun menjadi berita utama.

Tak hanya wartawan dan keluarga tergugat, namun masyarakat umum lainya pun ikut menyaksikan jalannya sidang yang selalu dijaga ketat Polisi. Bahkan, disebut-sebut persidangan kasus anak menggugat ibu kandungnya sendiri ini membuat rekor tersendiri dalam hal paling banyak menyita perhatian publik.

Usai persidangan Kamis (13/4) lalu, penggugat, Handoyo Adianto atau menantu Hj. Siti Rohaya alias Amih (tergugat), menilai baik anjuran majelis hakim agar kasus ini diselesaikan dengan damai.

“Ya upaya damai baguslah dan kita tidak ada konflik sama ibu. Dan ga perlu islah karena hubungan kami dengan ibu ga ada masalah. Yang jadi masalah itu kan ada orang yang berkepentingan disitu,” kata Handoyo.

Terkait rencana kehadiran istrinya, Yani yang tak lain anak kandung tergugat di persidangan yang ke 10 kalinya, Kamis (20/4/2017) depan, Handoyo menyebutkan, akan mempertanyakan dulu kepada istrinya karena istrinya merasa trauma dalam dua kali persidangan sebelumnya terancam.

“Nah kalau soal kehadiran itu, nanti akan tanya istri saya dulu karena istri saya dalam dua kali hadir sidang mengalami ancaman melalui pesan singkat sehingga istri saya trauma, dan semua itu ada buktinya. Saya selaku suami tentunya punya kewajiban melindungi istri saya,” ucapnya.

Menurut Handoyo, masalah tersebut sudah disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. Makanya dalam sidang sekarang ada petugas keamanan.

Disinggung tentang paket kasih sayang yang ditawarkan sebelumnya, Handoyo menegaskan, kalau hal tersebut masih berlaku untuk ibunya, Amih.

“Makanya tadi dalam materi penasehat hukum tergugat islah-islah. Siapa yang mau diislahin ?. Sampai saat ini hubungan kami dengan ibu cukup baik, ada orang yang menghalang-halangi bertemunya penggugat satu dan tergugat satu,” ujarnya, polos.

Sementara itu, pengacara tergugat, Johan Jauhari menuturkan, persidangan kasus ini masih akan digelar beberapa kali lagi. Johan menyebut, kasus ini masih dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Sidang ini akan digelar dua atau tiga kali lagi. Ya bisa, kasus ini masih bisa ditempuh dengan cara damai, kekeluargaan. Justru itu yang saya harapkan, kasus ini dicabut dan diselesaikan dengan cara kekelauragaan, bisa, masih bisa ditempuh,” kata Johan Minggu (16/4/2017). (Dindin Herdiana)***