PANGANDARAN, (KAPOL).-
Besok, Minggu (20/12/2015), batas waktu akhir Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang akan melakukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, masa pendaftaran gugatan selama 3 hari setelah pleno rekapitulasi suara.
“Jika ada yang ingin melakukan gugatan, jangan sampai melebihi hari Minggu, pukul 15.00. Karena itu batas akhir,” kata Komisioner Ketua KPU Pangandaran, Wiyono Budi Santoso, Jum’at (18/12/2015).
Meski demikian, Wiyono mengingatkan kecil kemungkinan Pilkada Pangandaran digugat di MK karena ambang batas selisih suara untuk pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan MK.
“Tapi kalau tetap ingin menggugat ya dipersilakan karena itu ranah paslon,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2015, tuturnya, pasangan calon boleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika selisih perolehan suara dengan pasangan lawannya berkisar 0,5 persen hingga dua persen.
Kalau selisih perolehan suara lebih dari itu, jangan berharap dilanjutkan karena ambang batas selisih suara berdasarkan jumlah penduduk.
“Wilayah yang berpenduduk 0 sampai 250 ribu ambang batas selisih suaranya 2 persen. 250 ribu sampai 500 ribu 1,5 persen dan satu juta ke atas 0,5 persen. Sementara Pangandaran selisihnya harus 1,5 persen,” ucapnya.
Maka, karena selisih peraih suara terbanyak pertama dan kedua cukup jauh, dimungkinkan gugatan ke MK tidak dikabulkan. (Jani Noor)
Komentar