SINGAPARNA, (KAPOL).-
Hari ini, Kamis (7/1/2016) sore nanti, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang terkait gugatan pilkada calon tunggal di Kab. Tasikmalaya oleh salah satu LSM beberapa waktu lalu. KPU Kab. Tasikmalaya selaku tergugat juga tengah bersiap mengikuti proses persidangan itu. Bahkan sudah sejak beberapa hari yang lalu, beberapa anggota Komisioner KPU sudah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).
Anggota Komisioner KPU Kab. Tasikmalaya Bidang Hukum, Zamzam Zamaludin mengatakan agendanya hari ini sidang permulaan yang pertama. Sidang ini akan membuka seluruh perisdangan gugatan yang masuk ke MK oleh 9 orang majelis hakim MK.
“Kab. Tasikmalaya masuk dalam panel 3. Jadwalnya jam 4 sore nanti. Agendanya pemeriksaan pemohon atau permohonan. Lebih tepatnya pemeriksaan berkas-berkas,” ujar Zamzam.
Teknisnya, imbuh Zamzam, pemeriksaan berkas gugatan ini diverifikasi kembali oleh hakim MK. Mulai dari kelengkapan berkas hingga legal standing penggugat. Meski demikian, lanjut Zamzam, ia belum bisa menyiapkan lebih jauh langkah apa saja yang akan diambil KPU dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Kita sudah menyiapkan jawaban sebagai bentuk langkah antisipasi,” kata Zamzam. (Imam Mudofar)
Komentar