JATINANGOR, (KAPOL).-
Hari Jadi ke-438 Kabupaten Sumedang akan diwarnai akan dengan program pemberian insentif perizinan (izin gratis).
Menurut Camat Jatinangor, Drs. Maman Wasman, pemberian izin gratis itu diawali usulan dari kecamatan khusus untuk pengusaha mikro.
Izin gratis tersebut, kata dia, berupa pembebasan retribusi biaya pembuatan izin gangguan (HO), izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat usaha.
“Surat keputusan izin tersebut, nantinya akan disampaikan pada saat peringatan Hari Jadi Kab. Sumedang,” ujar Wasman kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Minggu (10/4/2016).
Dikatakan, hal tersebut menindak lanjuti surat Kepala BPMPT Kabupaten Sumedang Nomor 582/1407/BPMPT/Bid.Renbang/2016 tanggal 28 Maret 2016.
“Kegiatan tersebut upaya menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat melalui peningkatan peran pelaku usaha mikro,” tuturnya.
Lebih lanjut Wasman mengatakan, kriteria usaha mikro sesuai peraturan bupati (Perbup) Sumedang Nomor 65 Tahun 2014 bahwa usaha produktif milik orang lain perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta.
Bahkan, kata dia, tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta. (Azis Abdullah)