PANGANDARAN, (KAPOL).-
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Wiyono Budi Santoso mengatakan hari pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2015 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari libur tersebut telah dikeluarkan Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 9 Desember 2015.
Menurut Keppres yang ditandatangani langsung Presiden Jokowi pada 23 November 2015 itu, ditetapkan 9 Desember 2015 sebagai Hari Libur Nasional. Sehingga, pada waktunya nanti, seluruh aktifitas Pegawai Negeri Sipil maupun swasta diliburkan agar bisa menyalurkan hak pilihnya.
Meski demikian, KPU Pangandaran juga sudah mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Pangandaran agar hari Rabu, 9 Desember 2015 ditetapkan sebagai hari libur atau yang dilburkan.
“Karena sudah keluar Keppres, maka otomatis hari libur tersebut berlaku secara nasional,” ujar Wiyono. (Jani Noor)
Komentar