Hari Pendidikan Nasional Diwarnai Aksi Damai

PERISTIWA20 views

JATINANGOR, (KAPOL).-Hari Pendidikan Nasional (HPN) mesti diperingati bukan hanya melalui kegiatan seremonial saja. Namun, HPN mesti dijadikan ajang mengkritisi penyelenggaraan pendidikan khususnya oleh Universitas Pajajaran (Unpad).

Disampaikan, Mustho salah seorang anggota Persatuan Perjuangan Mahasiswa (PPM) Unpad kepada Kapol, pada aksi damai peringatan HPN di Jalan Raya Jatinangor, Selasa (2/4/2017).

Dalam aksinya, Mustho mengatakan, Unpad didirikan dengan cita-cita agar pendidikan bisa terjangkau semua golongan masyarakat.

Namun, kata dia, masih ada beberapa permasalahan sistem pendidikan di Unpad seperti soal sistem pendidikan, mahasiswa dan karyawan.

“Kami menilai Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak berkeadilan. Menurut UU Pendidikan Tinggi Tahun 2012, mengharus perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa, sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtuanya dan pihak yang membiayainya,” kata Mustho dalam orasinya.

Ia mengatakan, menurut Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016, UKT adalah, sebagian biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

“Kenyataannya, tak semua mahasiswa memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Perubahan pendapatan orangtuanya pun tak menjadi bahan pertimbangan pihak Unpad,” katanya.

Sistem UKT, kata dia, dampak dari status Unpad sebagai PTN-BH yang mengurangi peran negara dalam pendanaan universitas.

Dampaknya, menjadi beban mahasiswa dalam menanggung biaya pendidikan menjadi lebih tinggi. Bahka, Mustho menilai di Unpad sudah tidak adalagi jaminan kebebasan akademik.

“Pasal 9 UU Tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan Civitas Akademika (termasuk mahasiswa) dalam pendidikan tinggi untuk mendalami, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Mustho.

Bahkan, ujar dia menambahkan, para dosen pun lebih disibukkan dengan laporan-laporan administratif untuk memenuhi poin kinerja individu. Kondisi itu berdampak kepada tergerusnya esensi dari pendidikan perguruan tinggi antara dosen dan mahasiswanya.

“Kesejahteraan tenaga pendidik dan karyawan pun, tampaknya di Unpad belum optimal. Dalam pengelolaan karyawan, masih ada sistem alih daya (outsourching), sehingga status kerja pun tak jelas dan bisa saja sepihak memutuskan hubungan kerja,” tuturnya.

Ia menilai kesejahteraan tenaga kebersihan (K3L Unpad) diupah tak wajar yakni Rp 700 ribu per bulan. Sementara, kata dia, UMK Sumedang 2017,  lebih dari  Rp 2 Juta dan itu tak adil.

“Upah K3L Unpad pun, tampaknya tak mencapai upah Upah Minimum Provinsi Jabar 2016, Rp lebih dari Rp 1 Juta,” katanya.

Dikatakan, bahkan upah K3L Unpad, belum mencapai standar kebutuhan hidup layak (KHL) Kab. Sumedang, sekira lebih dari sejuta.

“Selain masalah mahasiswa, di Unpad pun masih ada masalah manajerial dosen dan karyawannya,” kata Mustho didampingi Abdul.

Ia mengatakan, sebagai mahasiswa menyadari pentingnya peringatan HPN sebagai momentum kebijakan Rektorat Unpad.

Sehingga, mahasiswa menuntut yang pertama, tolak sistem UKT yang tak berkeadilan dan menyesuaikan UKT sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, mahasiswa menuntut agar ada transparansi setiap penggunaan UKT. “Ketiga, mahasiswa meminta perlindungan dan jaminan kebebasan bagi  mahasiswa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam kegiatan mahasiswa,” ucapnya.

Keempat, ujar dia menambahkan, mahasiswa menolak birokratisasi dosen dengan memvitalkan kembali fungsi dosen sebagai pengajar.

Tuntutan ke lima, kata dia, mahasiswa berharap Unpad memberikan kesejahteraan untuk karyawan alih daya dan petugas kebersihan atau K3L Unpad.

(Azis Abdullah)***