BANDUNG, (KAPOL).- Hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Pilgub Jabar 2018 akan diumumkan ke publik pada 16 Januari mendatang. Sedangkan proses pemeriksaan diperkirakan akan selesai pada pukul 16.00 Wib.
Semua bakal calon peserta Pilgub Jabar 2018 sudah m masuki ruang pemeriksaan Paviliun Parahyangan RSUP dr Hasan Sadikin Jalan Eckyman, Kota Bandung.
Sebelum pemeriksaan dimulai, mereka mendapatkan penjelasan dari tim dokter yang diketuai dr Erwan dari IDI Jabar. Setelah itu mereka mendapatkan pemaparan dari BNN Jabar dan dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Jabar.
Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq mengatakan, yang akan dilakukan di ruang pemeriksaan yaitu pengambilan darah dan urine di ruang pemeriksaan masing-masing. Untuk diketahui, satu calon ditempatkan di ruang terpisah.
“Saat ini sedang berlangsung,” ujar Endun.
Setelah itu, kata dia, calon diberikan sarapan untuk kemudian dilanjut dengan pemeriksaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Pemeriksaan itu untuk mengetahui dimensi psikologis dan kepribadian bakal pasangan calon. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan darah setelah makan. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua jam.
“Setelah itu, wawancara oleh psikolog. Satu kamar diwawancarai oleh satu psikolog dari Himpsi. Kemudian dilanjut dengan wawancara psikiater,” ujar dia.
Langkah Selanjutnya, kata Endun, delapan orang calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Diantaranya penyakit dalam, bedah syarat, ortopedi, urologi, gigi dan mulut, THT, jantung dan kebidanan. Tapi karena tak ada calon perempuan maka tes kebidanan tidak dilakukan.
Rangkaian pemeriksaan kesehatan ini melibatkan 14 dokter spesialis, delapan psikiater, delapan psikolog, dan empat petugas BNN.
“Mereka nantinya akan melaksanakan pleno sebelum menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada KPU. Hal itu sesuai dengan tahapan Pilgub Jabar 2018 mengacu pada PKPU No 2/2018, tentunya proses ini dilakukan secara profesional,” ucap dia.
Sementara itu terkait potensi kegagalan calon di KPU, Endun belum bisa memastikan. Yang pasti undang-undang memberikan peluang bagi pasangan calon yang di antaranya dinyatakan tidak lolos dalam tes kesehatan. “Mereka bisa menggantinya dengan calon lain,” ujar dia.(prlm)***