HGU Perkebunan Karet Diadukan ke Dewan

LINIMASA42 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Puluhan masyarakat dari Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaraja, mendatangi kantor DPRD Kab. Tasikmalaya, Selasa (09/02/2016) kemarin. Mereka mengadu soal perusahaan perkebunan karet yang dinilai melanggar aturan perijinan. Mereka bahkan meminta jika pengelolaan perkebunan karet yang sekarang telah habis Hak Guna Usaha (HGU)-nya itu agar dikelola oleh Pemkab Tasikmalaya guna kepentingan masyarakat.

Aksi ini juga didorang atas kasus yang terjadi di wilayahnya. Dimana salah satu perusahaan perkemunan karet di Desa Mekarjaya masih beroprasi meski diketahui HGU-nya telah habis sejak 2013 lalu. Warga mendesak Pemkab tegas terhadap perusahaan seperti ini dengan mencabut ijin operasi mereka. Aksi ini dilakukan warga dengan melakukan demontrasi dan audensi bersama Dinas Kehutanan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Tasikmalaya dan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, di ruang rapar paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut perwakilan warga, Deni Sukron, sejak 2013 HGU perusahan tersebut telah habis. Dengan begitu maka hampir 3 tahun keuntungan dari perusahaan tersebut tidak jelas, walau produksi tiap hari. Masyarakat meminta tegas terhadap perusahaan yang melanggar undang-undang seperti ini. Meski diketahui HGU dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Belum masalah pengupahan karyawan, yang diketahui sangat dibawah UMR. Dalam waktu 2 minggu kerja hanya Rp 170.000 atau Rp 300.000 per bulan.

“Kami meminta Pemda Tasikmalaya tidak usah merekomendasi lagi untuk perpanjangan HGU. Ini harus dikelola oleh Pemda. Pemerintah desa saja hanya dikasih Rp 300.000 per tahun. Apalagi untuk pembangunan sarana transportasi,” jelas Deni kepada KP.

Sementara itu Kadis Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tasikmalaya, Hery Sogiri, pihaknya siap memfasilitasi keinginan masyarakat. Akan tetapi kebijakan tetap berada di pemerintah pusat. Pasalnya  lahan yang digunakan merupakan Tanah Negara (TN) dan HGU yang dikeluarkan kebijakan pusat. Pihaknya sendiri mendukung bila ada keinginan untuk dibentuk BUMD yang khusus mengurusi perkebunan dan kehutanan. Langkah selanjutkan Dinas bersama DPRD harus duduk bersama guna mencari jalan keluar.

“Kalau ada yang melanggar kita hanya sebatas memberikan teguran, untuk segera menyelesaikan. Untuk pendapatan secara langsung tidak ada, karena langsung ke pusat beruapa pajak. Dari pusat berupa bagi hasil ke daerah,” jelas dia.

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian menjelaskan, terkait aspirasi dari masyarakat yakni masalah HGU, Amdal dan pengupahan dari PT Goenung di Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaraja, pihaknya berencana minggu depan bakal terjun ke lokasi yang dimaksud. Muncul pula rekomendasi dari anggota komisi 2 untuk tidak memperpanjang HGU perusahaan, tetapi itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. (Imam Mudofar)

Komentar