GARUT, (KAPOL).- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ditunjuk Siti Rohayah (83) sebagai kuasa atas kasus yang membelitnya di Pengadilan Negeri Garut perihal gugatan perdata dari anaknya sendiri sebesar Rp1,8 Miliar. Dedi diminta mengupayakan jalan ishlah agar silaturahmi internal keluarga tetap terjalin.
Menurut Mantu Siti Rohayah, Asep Yana (53), mediasi pernah dijalani dengan Anak Rokayah yang menggugat yakni Yani beserta suami Yani, Handoyo. Keluarga sudah bersepakat membayarkan uang sebesar Rp120 Juta, meski sebelumnya nilai hutang yang diatasnamakan Ibunya itu hanya Rp 20 Juta.
Namun entah bagaimana, Yani menuntut Rp 1,8 miliar yang saat ini sudah masuk Pengadilan Negeri Garut.
“Nyak duka kumaha, tos di pengadilan we ayeuna mah,” kata Asep Yana.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjelaskan kenapa bersedia membantu Siti Rohayah yang jauh-jauh datang dari Purwakarta ke Garut setelah mendengar di sejumlah media. Ia langsung teringat akan perjuangan Ibunya yang membesarkan dia.
“Saya langsung teringat almarhumah Ibu saya. Maka ke sini saja ingin tahu permasalahan lebih mendalam. Dan saya siap menjadi kuasa Ibu Siti Rohayah menghadapi gugatan anaknya itu,” ucap Dedi.
Bagi Dedi perjuangan seorang Ibu tak akan tergantikan dengan apapun. Maka siapapun yang melawan seorang Ibu, ia siap membantu Ibu tersebut.
“Terus kebetulan di Purwakarta ada Program Ibu Asuh yang diberlakukan sejak Tahun 2015. Program ini mengharuskan para pegawai baik ASN maupun swasta agar memiliki Ibu Asuh yang diberikan insentif setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Gugatan seorang anak kandung terhadap Ibunya ini dipicu dari utang piutang. Sang ibu yang sudah usia lanjut harus duduk di kursi pesakitan dan dituntut Rp 1,8 miliar karena tak mampu membayar utang Rp 20 juta.
Kejadian bermula 16 tahun lalu atau tahun 2001 ketika anak keenam Siti Rohayah, Asep Ruhiat meminjam uang pada Yani Suryani, yang juga kakaknya sebesar Rp 42 juta. Asep baru membayar Rp 22 juta sehingga sisa utang Rp 20 juta.
Karena ketika meminjam menjadikan sertifikat rumah milik Ibunya sebagai jaminan, Yani pun meminta ibunya menandatangani surat pengakuan utang. Pasalnya kalau tidak ditandatangani akan diceraikan suaminya, Handoyo.
Kini kasus tersebut sudah ditangai Pengadilan Negeri Garut dan pada Kamis (23/3/2017), Ibu tersebut menjadi pesakitan di kursi Pengadilan. (Jani Noor)***