SINGAPARNA, (KAPOL).-Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan agar pihak eksekutif segera merevisi atau mencabut Peraturan Daerah (Perda) tetang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), yang sedianya efektif per tanggal 1 Januari 2019. Pasalnya hingga bulan Mei ini, Perda tersebut belum juga di impementasikan.
“Kita menginginkan adanya kejelasan tentang batas waktu atau deadline, kapan Perda SOTK akan dilaksanakan. Sedangkan dalam satu pasal di Perda tersebut, dicantumkan efektif per tanggal 1 Januari 2019,” tegas Arif Rahman.
Dikatakan dia, jika Perda itu bisa dilaksanakan maka tentukan secara jelas waktunya. Jika tidak bisa dilaksanakan, maka ambil sikap yang tegas dan segera usulkan pencabutan Perda. Arif menambahkan, empat bulan sejak dilahirkannya Perda SOTK itu bukan waktu sedikit. Sejak itu pula dampak dari tidak efektifnya Perda tersebut, membuat roda pemerintahan terganggu. Jika ini dibiarkan, maka akan memantik sejumlah permasalahan besar ke depannya.
“Kita sangat menyayangkan kenapa hal ini bisa terjadi. Jika dibiarkan tanpa kepastian atas implementasi Perda tersebut, maka akan memunculkan masalah baru yang tidak sederhana karena ini seperti bola salju,” ujarnya.
Misalnya tambah Arif, sampai saat ini penyerapan anggaran baru sekitar 10 persen akibat sejumlah kepala SKPD ragu-ragu melaksanakan program-program kegiatan berbasis anggaran, karena belum jelas apakah SKPD-nya akan tetap eksis atau hilang.
“Kondisi ini jelas berdampak terhadap rontoknya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus tegas dan segera tentukan sikap. Jangan sampai gara-gara anggaran tidak terserap dan numpuk, kejadian kelam pada tahun 2016 terulang dimana anggaran sekitar Rp 250 milyar ditarik kembali ke pusat,” tutur politisi dari PDI Perjuangan ini.
Dijelaskan, Selasa kemarin Komisi 1 telah melaksanaman rapat kerja dengan Plh Sekda dan DPM DPAKB, BKAD, serta BKD. Komisi 1 menawarkan solusi kepada pihak ekskutif yakni, cabut Perda SOTK agar program-program segera dilaksanakan oleh SKPD sesuai anggaran yang telah ditetapkan.
“Jika menunggu anggaran perubahan yang diperkirakan efektif pada bulan Agustus mendatang, maka apa jaminan roda pemerintahan berjalan efektif hingga bulan Agustus mendatang,” ujarnya. (Aris Mohamad F)***