Ini Poin Pokok Surat Edaran KPU Pusat Jika Pilkada Satu Calon

POLITIKA0 views

JAKARTA, (KAPOL).-
Bernomor 403/KPU/VII/2015, tertanggal 25 Julim2015, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ditandatangani langsung Ketua KPU, Husni Kamil.

Dasar hukum Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, Pasal 89 ayat (1) bahwa dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.

Setelah berakhir masa sosialisasi sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Jani Noor)

Komentar