SUMEDANG, (KAPOL).- IY (35) warga Dusun Cilengkep Rt 03 Rw 04 Desa Sukamulya, Kec. Ujungjaya, diamankan Polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan STNK dan BPKB.
Diketahui, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan STNK dan BPKB mobil Honda Brio E 1842 PO, tahun 2013.
“Tersangka bersedia membantu membalik namakan kendaraan milik korban yakni IY warga Dusun Sukaasih Rt 18 Rw 06 Desa Cipelang Kec. Ujungjaya, dari Samsat Indramayu ke Sumedang,” ucap Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo.
Dikatakan, tersangka tidak melakukan proses balik nama, akan tetapi surat-surat kendaraan tersebut di gadaikan kepada orang lain.
“Korban mengalami kerugian materi Rp 120 Juta dan tersangka diamankan 15 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Kawali-Panjalu Nomor 71 Desa Sindang Taman, Kec. Panjalu, Kab. Ciamis,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. (Azis Abdullah)***