PARIGI, (KAPOL),-
Agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2012, rotasi mutasi jabatan, pegawai harus sudah menjabat selama dua tahun pada posisi semula.
Demikian dikatakan Sekda Kab Pangandaran Mahmud SH.MH saat rapat teknis di aula Setda di Parigi yang dihadiri oleh seluruh SKPD, Jumat(7/8/2015).
Dikatakan Mahmud, sekarang untuk pelaksanaan mutasi di lingkup Pemkab Pangandaran harus sesuai UU ASN.
“Bagi para pejabat jangan terlalu menggebu-gebu untuk mengejar jabatan kalau belum waktunya, dari pada nanti tersandung oleh Undang-Undang,” ucap Mahmud seraya mengatakan apabila belum ada yang cukup masa jabatannya sebaiknya jabatan yang kosong di PLT saja.
Sejak dimekarkannya DOB Kab Pangandaran, untuk SKPD di buat sangat ramping dan itu disetujui Depdagri.
“Sementara di Kab Lampung ketika pemekaran terbentuk 19 SKPD, apakah dulu Pangandaran kurang loby ya,” ucap Mahmud sambil tersenyum. (Agus Kusnadi)
Komentar