SINGAPARNA, (KAPOL).- Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara soal imbauan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya agar tidak terlibat aktif menjadi pengurus partai politik.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Iwan Saputra menuturkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tenteng Desa tertera jelas larangan-larangan bagi para kepala desa. Salah satunya yakni larangan terlibat aktif menjadi pengurus partai politik.
“Kalau ada kepala desa yang menjadi pengurus parpol ya mereka harus memilih mau terus menjadi kepala desa atau pengurus parpol?” kata Iwan saat ditemui, Senin (4/12/2017).
Iwan menambahkan jika ingin tetap menjadi kepala desa maka kepala desa tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus partai politik.
Inspektorat sendiri, kata Iwan, akan berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya.
“Nanti kita akan sama-sama melakukan pengecekan untuk lebih jelasnya seperti apa,” kata Iwan. (Imam Mudofar)