Jadi Tempat Maksiat, Bekas Terminal Cilembang Dirobohkan

PERISTIWA57 views

MANGKUBUMI, (KAPOL).- Ratusan kios yang kerap dijadikan sarang maksiat di lokasi eks Terminal Cilembang Jalan Ir. Juanda Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dirobohkan, Rabu (27/12/2017).

Pembongkaran dilakukan karena warga sekitar lokasi bangunan aset Pemkab Tasikmalaya itu, resah. Sebab, tak jera-jera para penjual minuman keras oplosan, jenis ciu dan tuak terus saja berjualan meski kerap terjering razia dan digerebeg petugas. Selain itu, lokasi kios yang kosong sering digunakan tempat mabuk-mabukan, perjudian hingga prostitusi.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha,  mengatakan, Pembongkaran tersebut dilakukan  setelah banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi itu sering dipakai maksiat. “Padahal kami sering melakukan razia bahkan hampir setiap kali razia pelaku penjual miras dan barang bukti kami sita. Selain itu, kawasan eka terminal ini diresahkan warga karena menjadi lokalisasi prostistusi,” katanya.

Menurutnya, pihak kepolisian pada pelaksanaan pembongkaran ini sifatnya hanya memback up saja. Sebagai penjaga kamtibmas, tentu harus mengamankan jalannya pembongkaran eks terminal yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Sebanyak 110 pasukan dari Polri dibantu Brimob untuk membantu pengamanan. Jika seluruh pasukan pengamanan tim gabungan ada 200 orang. Ada sekitar 204 bangunan yang dibiarkan terlantar. Kita ingin menciptakan kondisi aman, tenteram, di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Maman Suratman mengapresiasi tindakan tegas pihak Pol PP Kabupaten Tasikmalaya atas Pembongkaran itu.”Ini langkah tepat untuk mencegah kemungkaran,” ujarnya.

Dengan  pembongkaran lokasi yang disinyalir tempat maksiat, lanjut Maman, artinya ada upaya pemerintah untuk mengurangi menjalarnya perbuatan maksiat.

“Tasikmalaya ini dikenal Kota Santri, tapi faktanya masih banyak yang maksiat. Kita harus bersama-sama mencegahnya,” ujarnya.

Hibauan terhadap masyarakat, lanjut Maman, penghuni kios di eka terminal Cilembang ini posisinya tidak mempunyai hak untuk tinggal disini. Jika memaksakan akan dampak buruk bagi penghuni lain, sebab dinilai Pemerintah
tebang pilih dalam menertibkan bangunan kios tersebut.

“Tidak punya hak tinggal di lokadi eks  terminal Cilembang. Jika dibiarkan kemadorotannya akan tetus berkembang,” katanya.

Sementara warga yang tinggal dilokasi tersebut Siti Julaeha (55) mengungkapkan dirinya merasa sudah lama tinggal di kios tersebut dan satu-satunya tempat usahanya harus hilang jika dibongkar. Meski diakui, sejak terminal berpindah kios yang ditempatinya tidak pernah ditarik retribusi hingga sekarang.

Hal senada dengan Yuyun Nurulhuda (45) warga Kampung Cilingga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang sejak lima tahun memanfaatkan kios yang terlantar itu digunakan tempat memproduksi gula aren. Dirinya hanya bisa melihat kios yang menjadi tempat usahanya dirobohkan bachoe. (Erwin RW)***