KOTA, (KAPOL).- Setelah sejak pagi melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat peraga untuk SMK.
Pihak Kejari menyatakan, tidak menutup kemungkinan ke depannya ada tersangka lain dalam kasus ini.
Berdasarkan pantauan KP, empat tersangka secara resmi ditahan oleh pihak Kejari pada Jumat (10/3/2017) sore. Sebelumnya, keempat tersangka diperiksa di ruang Kasi Pidsus Kejari garut sejak pagi hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Mamik Suligiono, menyebutkan empat tersangka yang ditahan terdiri dari tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Garut dan seorang rekanan.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat peraga SMK yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015.
“Kita sempat lakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka beberapa kali. Untuk hari ini, tersangka kita periksa sejak pagi dan sekitar pukul 16.15 WIB kita titipkan ke Rutan Garut,” ujar Mamik, Jumat (10/3/2017).
Penetapan sebagai tersangka terhadap keempat orang tersebut, tutur Mamik, sudah dilakukan sejak hari Selasa (7/3/2017) lalu setelah sebelumnya diperiksa sebagi saksi.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah melengkapi berkas penyidikan. Mamik juga menyebutkan, alasan lain dilakukannya penahanan terhadap keempat tersangka karena untuk mempercepat proses ke penanganan.(Aep Hendy S)***