JAKARTA, (KAPOL).-
Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tasikmalaya 2017 yang disebut-sebut akan maju melalui jalur perseorangan, Nandang Nurjamil menilai revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang sedang dibahas DPR bernuansa politis begitu kental.
Revisi tersebut rekayasa penguasa semata yang sedang menjegal Calon Independen disaat kepercayaan publik terhadap partai politik sudah menurun.
“Revisi itu kan diajukan penguasa (pemerintah). Sementara Pemerintah terdiri dari berbagai jabatan partai politik yang tentunya bagaimana menguntungkan partai politik,” kata Jamil, Selasa (25/4/2016).
Menurut Jamil banyak sekali keganjilan atas materi revisi. Salah satunya syarat dukungan untuk independen diperberat dengan 15 sampai 20 persen, serta diharuskannya setiap dukungan masyarakat disertakan materai.
Maka, sangat wajar kalau seluruh calon yang mengambil jalur independen memandang bahwa diperberatnya syarat independen untuk melanggengkan dominasi calon dari partai politik tadi.
“Jujur saja, saya sempat ngedrop. Apalagi ketika setiap dukungan harus bermaterai segala. Tapi alhamdulillah untuk yang bermaterai ini sudah ditolak KPU,” ujarnya yang saat dihubungi sedang di Jakarta turut memantau perkembangan revisi Undang-Undang Pilkada di DPR.
Bagi Jamil, persoalan mengambil jalur dari perseorangan atau partai adalah persoalan representasi publik. Kalau melalui partai politik dianggap paling representatif, kenapa juga kalau mengambul jalur independen harus dipersulit.
Contohnya, orang memilih partai dengan calon-calon legislatifnya saat Pilleg apakah betul murni aspirasi atau transaksi. Sehingga, tutur Jamil, kalau pilihan waktu Pilleg itu murni, kenapa juga banyak yang terindikasi politik uang.
“Jadi revisi Undang-Undang Pilkada ini memang kental penjegalan sebagai imbas dari praktek politik yang dilakukan Ahok (Gubernur DKI) yang berani keluar dari pengaruh-pengaruh partai politik,” ucapnya. (Jani Noor)