Jangan Gegabah dengan Timbangan

SOSIAL14 views

TANJUNGSARI, (KAPOL).- Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Sumedang  untuk melakukan tera ukur dan timbangan dianggap masih rendah.

Padahal, tera ulang timbangan secara rutin digelar oleh Disperindag Provinsi Jawa Barat dalam setahun sekali.

Disampaikan, Dedi Sukandi yang juga Ketua Regu Sidang Tera Ulang Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat kepada Kabar Priangan Online di Aula Kantor Kec. Tanjungsari, Selasa (20/9/2016).

Dikatakan Dedi, semua pemilik alat ukur dan timbang yang dimaksud adalah yang dipergunakan transaksi usaha.

“Sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 terkait metrologi legal, ada sangsi bagi pemilik alat ukur dan timbang tak dilakukan tera ulang,” katanya.

Dalam pasal 25, kata dia, disebutkan bahwa dilarang menaruh memakai menyimpan alat ukur yang tidak bertanda tera syah atau berlaku.

“Mereka tak sadar jika tak rutin melakukan tera maka sangsinya berupa kurungan penjara selama 1 tahun dan atau denda 1 Juta,” tuturnya. (Azis Abdullah)