MANGUNREJA, (KAPOL).-
Satuan Resere Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil membekuk enam orang yang diduga sindikat pelaku produsen sekaligus pengedar uang palsu di wilayah Priangan Timur. Mereka yakni MM (66) warga Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, SN (46) warga Desa Leuwibudah Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya, AS (46) warga Desa Munjulkaya Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, NN (34) Desa Cireundeu Kec. Ciputat Timur Kota Tanggerang, EP (51), PNS Desa Wanawali Kec. Cibatu Kab. Purwakarta, dan RF (39), Desa Cireundeu Kec. Ciputat Timur Kota Tanggerang. Mereka semua dibekuk dari berbagai tempat yang berbeda pertengahan Februari 2016 kemarin.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pandu Winata terungkapnya jaringan produsen dan pengedar uang palsu ini bermula dari penangkapan MM (66). MM dibekuk usai belanja dengan menggunakan uang palsu di Pasar Singaparna. Modus MM yakni menukarkan uang palsu dengan cara mengambil kembalian dari sejumlah barang yang ia beli.
“Pelaku MM ini dia beli kopi, uangnya lembaran 50 ribu. Uang yang digunakan untuk belanja itu uang palsu dan pelaku mengambil keuntungan dari uang kembalian,” kata Pandu saat menggelar ekspose di Mapolres Tasikmalaya, Jum’at (26/02/2016) pagi.
Awalnya, kata Pandu, kecurigaan bermula saat MM membeli ayam potong setengah kilogram ke korban, Irma di Pasar Singaparna. Harganya 8 ribu rupiah. Pelaku menyodorkan uang 50 ribu rupiah dan mendapat kembalian 42 ribu rupiah.
“Ternyata uangnya ini uang palsu. Saat terkena air, uangnya mengelupas,” kata Pandu.
Dari situlah titik mula Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk pelaku lainnya. Pandu menuturkan masing-masing orang memiliki peran dan tugas sendiri-sendiri. Ada yang bertugas mencetat, membuat nomor seri sampai dengan membuat garis hologram. Pandu bahkan mengatakan jika kualitas uang palsu yang dicetak jaringan ini bisa disebut KW 1. Karena serupa persis dengan aslinya. Bahkan uang palsu pecahan 50 ribuan yang mereka cetak ini bisa lolos dari sinar UV.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu senilai 33 juta 3 ratus ribu rupiah, hasil belanjaan yang dibeli dengan uang palsu, kertas, laptop, printer, mesin pres, dan sejumlah alat cetak uang palsu. Termasuk uang dolar palsu yang mereka rencanakan untuk dicetak.
“Kita juga sudah menyerahkan sample uang palsu ini ke BI (Bank Indonesia, red). Dari BI menyatakan jika uang ini memang betul-betul palsu,” kata Pandu.
Jaringan ini, kata Pandu, diduga sudah beroperasi cukup lama. Pasalnya suami dari salah seroang pelaku, NN saat ini masih mendekam di rutan salemba dengan kasus serupa. Ke enam pelaku kini mendekam di Polres Tasikmalaya. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP, junto Pasal 36 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Imam Mudofar)
Komentar