BANJAR, (KAPOL).- KPU Kota Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar Penandatangani Kesepakatan Bersama/MoU tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di aula Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya, Senin (25/3/2019).
Pendantanganan MoU jelang Pemilu 2019 ini dilakukan langsung Ketua KPU Banjar, Dani Danial Muklis dan Kepala Kejari Kota Banjar, Gunadi, SH.MH., disaksikan pejabat di lingkungan Kejari Kota Banjar dan pejabat lingkungan KPU Kota Banjar.
Diantara point-point yang dikerjasamakan kedua belah pihak ini (KPU Kota Banjar dan Kejari Kota Banjar).
Yaitu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negaa. Meliputi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Kota Banjar, Gunadi, SH.MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Banjar, R.Evan Adhi Wicaksana, SH., seusai pendatangan kesepakatan bersama kepada “KAPOL”.
Menurutnya, kendati sudah ada MoU yang ditandatangani, jika ada temuan dugaan penyimpangan hukum dipastikan tetap diprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti diprosesnya. Kalau ada penyimpangan diranah pidana, itu bisa ditindaklanjuti sesuai bidangnya (pidana khusus),” kata R Evan.
Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muhklis, kegiatan ini sebenarnya kegiatan yang rutin kita selenggarakan, di setiap penyelenggaraan Pemilu, seperti Pilkada tahun 2018.
Dani berharap melalui pendatangan kesepakatan bersama ini, mampu meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara KPU Kita Banjar dengan Kejari Kota Banjar.
“Kegiatan MOU ini juga dilaksanakan dalam rangka memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan aman, lancar dan tertib sesuai dengan peraturan dan perundangan-perundangan yang berlaku,” ujar Dani. (D.Iwan)***