SINGAPARNA, (KAPOL).-Pembangunan Jembatan di Jalan Ciawi-Singaparna yang menjadi temuan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena tidak sesuai spesifikasi harus dievaluasi oleh Pemerintah Daerah. Evaluasi ulang itu dilakukan agar di kemudian hari jembatan yang sudah dibangun tersebut tidak merugikan masyarakat.
“Jadikan temuan itu akhirnya menyeret tiga pejabat di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kala itu. Sehingga pemerintah daerah juga harus bergerak dengan melakukan evaluasi, agar jangan sampai nantinya membahayakan masyarakat di kemudian hari,” jelas Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian.
Dalam waktu dekat, Pemkab Tasikmalaya manargetkan pembangunan jalan Ciawi-Singaparna bisa selesai dengan cepat. Jika temuan kurangnya spesifikasi yang ditemukan oleh Kejati tidak dievaluasi, maka khawatir terjadi hal yang bisa merugikan masyarakat disaat jalan itu dilalui banyak kendaraan.
“Takutnya nanti jembatan itu roboh dan merugikan masyarakat. Karena temuannya itu pembangunan di sana tidak sesuai spesifikasi. Sehigga harus dievaluasi,” terang Demi.
Temuan Kejati itu, lanjut Demi, harus dijadikan evaluasi menyeluruh. Bukan hanya pada pembangunan fisiknya saja, akan tetapi juga pada tingkat pengawasan. Dirinya menilai, pengawasan internal terhadap pembangunan Cisinga sangat lemah dan tidak berjalan.
“Pengawasan kita juga harus ditingkatkan, jangan sampai ada temuan soal pembangunan lagi ke depan,” ujar Demi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dr.H. Iwan Saputra, M.SI mengatakan, dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Cisinga kemudian muncul penetapan status tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jabar terhadap tiga ASN di Pemkab Tasikmalaya, itu akibat ditemukanya kecurangan atau fraud.
Ia memastikan kasus Cisinga tersebut muncul bukan karena kesalahan dari perencanaan awal. Dengan kata lain, perencanaanya sudah benar. Kasus ini justru akibat adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diawali dengan sub kontrak di bawah tangan. Kemudian adanya markup atau realisasi anggaran yang spesifikasi teknisnya, menurut pihak penyidik, tidak sesuai dengan apa yang dikontraktualkan.
“Perencanaannya sudah benar. Namun di tataran pelaksanaannya yang beda selisih alias tidak sesuai spek,” tegas Iwan.
Eksisting fisik jembatan hari ini tambah dia, berdasarkan pemeriksaan aparat penegak hukum, tidak sesuai aspek yang disarankan. Ditambahkan, agar jembatan tersebut berfungsi dan sesuai dengan standar keamanan, maka ada beberapa elemen yang harus diganti. (Aris Mohamad F)***