Jika DPT 448.714, Dukungan Independen Sekira 33.653 KTP

Cholis Muchlis

TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Komisioner Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis meralat berita “KAPOL” beberapa waktu lalu, terkait ketentuan syarat dukungan bagi calon Independen bukan dikali jumlah penduduk melainkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itu sesuai putusan MK bahwa persentase 7,5 persen dari jumlah penduduk sebanyak 500 ribu sampai satu juta atau lainnya dikali DPT.

Menurut Cholis, belum diketahui berapa jumlah DPT Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 karena tahapan Pilkadanya juga belum dimulai.

Namun kalau dimisalkan dengan DPT 2012 sebanyak 448.714 pemilih, syarat dukungan independen minimal 33.653 KTP.

“Itu kisaran kalau DPT 2012. Nah untuk 2017 kemungkinan tidak jauh dari angka 33 ribu keatas atau dibawah 40 ribuan,” ujarnya, Senin (11/1/2016). (Jani Noor)

Komentar