Jika SPBU Curang Bisa Dipidanakan

SOSIAL14 views

image

INDIHIANG, (KAPOL).-
Mengantisipasi kecurangan dalam jumlah liter jelang arus mudik dan balik Balai Kemetrologian Tasikmalaya Dianas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat mengelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di jalur Selatan arus mudik di Kota Tasikmalaya.

Antisipasi ini terkait adanya SPBU nakal yang mengurangi ukuran liter di daerah lain. Dalam sidak ini rombongan tim lagsung melakukan pengecekan mesin maupun perangkat pengisian.

“Namun dari riga titik SPBU yang sudah di tentukan oleh pihak Disperindag Kota Tasikmalaya setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya kecurangan,” kata Pebajat Fungsional Penera Balai Kemetrologian Tasikmalaya Disperindag Jawa Narat Antonius Ariyanto usai melakukan pengecekan di 3 SPBU jalur mudik Kota Tasikmalaya, Kamis (16/6/2016).

Menurutnya, konsumen saat arus mudik tidak akan terlalu memperhatikan angka digital yang tertera di mesin SPBU saat pengisian sesuai dengan jumlah liter yang masuk. Selain sangat sulit mendeteksinya, juga konsumen saat itu sangat banyak.

Disinggung apakah di Kota Tasikmalaya ada SPBU nakal yang sengaja melakukan kecurangan dengan merobah jumlah liter yang terjual kepada konsumen, kata Antonius.

“Di setiap daerah pasti ada saja SPBU yang jumlah liter yang terjual kepada konsumen tidak sesuai. Namun itu bisa saja faktor mesin sudah susut karena aus atau mungkin sengaja mengurangi jumlah liter untuk mencari keuntungan lebih,” ujarnya.

Jika SPBU tersebut ditemukan indikasi kecurangan atau nakal maka bisa dijerat dengan hukum atau dipidanakan selain aturan dari Kemetrologian dan aturan perindag. (Erwin RW)