TASIKMALAYA, (KAPOL).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ahmad Sidik, S.H, M.H angkat bicara soal hasil sidang putusan yang memvonis AW (15), terpidana kasus pembunuhan keji di sungai Ciloseh Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya. AW dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dan pidana berupa pelatihan kerja selama satu tahun.
Sidik menuturkan, vonis yang diterima AW sudah sesuai dan sama dengan putusan Jaksa. Berkaitan dengan penjara pidananya, kata Sidik, Jaksa menuntut 10 tahun penjara dengan hukuman maksimal. Begitupun dengan Hakim yang menjatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan tuntutan maksimal.
“Jadi tidak ada yang berbeda dengan putusan Hakim dan putusan Jaksa. Kecuali putusan pelatihan kerja. Hakim menuntut satu tahun, sedangkan Jaksa menuntut sepuluh bulan,” kata Sidik.
Pada prinsipnya, lanjut Sidik, melihat putusan yang sama dengan permintaan Jaksa, maka JPU menyatakan menerima putusan itu. Pasalnya secara yuridis putusan Hakim dan tuntutan Jaksa ini sama bahkan Hakim lebih berat untuk hukuman pelatihan kerja.
“Kita menunggu sikap dari penasihat hukum. Apakah mereka menerima atau tidak,” kata Sidik.
Disinggung soal keluarga korban yang tidak terima dengan vonis yang diterima tersangka dan menuntut tersangka dihukum mati, Sidik memaparkan sistem peradilan anak di Indonesia ini jika hukuman maksimal dihukum mati untuk orang dewasa, maka untuk anak-anak maksimal 10 tahun penjara.
“Dipasal 81 ayat 6 itu menyatakan demikian. Tidak memberikan ruang kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati,” kata Sidik.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan dengan terdakwa AW (15), tersangka pembunuhan sadis di Sungai Ciloseh Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Keluarga, kerabat dan tetangga korban dari Kecamatan Purbaratu sudah berkumpul di Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak Kamis (3/8/2017) pagi sekitar jam sembilanan.
Tersangka yang masih anak-anak itu hadir didampingi langsung oleh ke dua orangtuanya. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Guse Prayudi, S.H, M.H diwarnai sorak sorai massa yang menuntut pelaku pembunuhan keji dihukum mati.
Bahkan saat Hakim membacakan kronologi, keluarga korban yang hadir di ruang persidangan sempat histeris dan jatuh pingsan.
Sidang kali ini dengan agenda Putusan Hakim atas tindakan pelaku yang sudah menghilangkan nyawa WD, korban meninggal yang masih duduk dibangku sekolah dasar dan menganiaya IN, teman korban yang juga masih duduk di bangku sekolah dasar.
Atas perbuatan keji tersangka, Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Selain itu AW juga dijatuhi pidana berupa pelatihan kerja selama satu tahun. Putusan itu diambil dengan memperhatikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 81 ayat (6) UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang S, Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradikan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. (Imam Mudofar)***