Jual Kayu Tak Seijin Pemilik, Warga Cisayong dan Sukahening Diamankan Polisi

HUKUM18 views

SUKAHENING, (KAPOL).- Diduga melakukan tindak pidana pencurian serta pertolongan jahat,  DA (38) dan AA (52) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Minggu (8/1/2017).
Seorang pelaku lainnya, diketahui MM dan masih dalam pengejaran Polisi (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, warga Cisayong dan Sukahening tersebut menjual pohon kayu tak seijin pemiliknya.

“Diduga pelaku AA dan DA telah menebang pohon albasiah sebanyak 34 pohon milik EL di Desa Banyuresmi Kec. Sukahening Kab. Tasikmalaya,” kata Yusri kepada Kabar Priangan Online ( KAPOL).

Kemudian, kata dia, pemilik pohon mempertanyakan aktivitas pelaku dan diduga pelaku mengaku bahwa sebelumnya membeli ke MM (DPO) seharga Rp 3,5 Juta.
Selanjutnya, kata dia, pemilik pohon mengamankan AA dan DA termasuk 2 unit mobil dan 1 gergaji mesin.

“Perkara tersebut, berdasarkan LP/B/09/I/2017/JBR/Res Tsm Kota,  tgl 07 Januari 2017,” ucapnya.

Beberapa barang bukti, kata dia, diamankan seperti mobil truk colt diesel Nopol Z 8136 WE, mobil jenis T.120 SS Pick Up Nopol Z 8849 HS, gergaji mesin serta kayu albasia.

Perkara tersebut, kata dia, masih dalam penyelidikan Polres Tasikmalaya. (Azis Abdullah)***