BANJAR, (KAPOL).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar belum bisa memastikan jumlah pasangan calon (palson) Pilwalkot Banjar 2018 mendatang. Baik, paslon yang diusung parpol maupun paslon perseorangan.
Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis didampingi Komisoner KPU Banjar, Sofyan Munawar, untuk penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan dijadwalkan mulai tanggal 25 November sampai 29 November 2017, mendatang.
Diantara alasan penyerahan syarat paslon perseorangan itu lebih awal, dikatakan dia, karena diharuskan ada tahapan penelitian data dukungan paslon perseorangan terlebih dahulu.
“Jadwal pendaftaran paslon yang maju melalui jalur perseorangan maupun paslon yang diusung parpol, waktunya sama. Yaitu, mulai tanggal 8 Januari sampai 10 Januari 2018 ,” ujar Dani.
Pada kesempatan itu, Dani menolak mengomentari terkait kemungkinan adanya bungbung kosong atau hanya satu paslon pada Pilwalkot Banjar 2018 mendatang. Termasuk, kemungkinan pilihan di surat suara, setuju atau tidak seperti ketika Pilbup Tasimalaya.
“Jadwal pendafataran peserta Pilwalkot Banjar 2018, masih jauh sejak sekarang ini. Belum bisa diprediksi jumlah peserta yang siap maju pada Pilwalkot Banjar nanti,” ucapnya.
Terkait dibuka jalur perseorangan itu, dikatakan dia, pihak KPU Banjar sudah menerima 4 orang yang berkonsultasi terkait persyarakatan perseorangan dan aneka mekanisme yang ditempuh dan dilengkapinya.
“Keempat orang yang konsultasi itu, dr.Abdurrauf, Usep Herlian, Ujang Solihin dan Edi Muradi. Terkait kelanjutannya dari semua yang berkonsultasi, sampai saat ini belum ada komunikasi lagi. Pastinya, kami selalu menunggu. Jadwal penutupan syarat dukungan paslon perseorangan 29 November 2017 pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
(D.Iwan)***