CIAMIS, (KAPOL).- Setiap desa di Kabupaten Ciamis bakal menambah susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) di internal pemerintahnya.
Hal tersebut menyusul akan ditambahkanya jumlah perangkat desa pada tahun 2019 ini.
Dalam SOTK yang baru nantinya, Kaur Keuangan dan Perencanaan yang sebelumnya disatukan akan dipisahkan menjadi Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis H Lily Romli didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ace Bastaman mengatakan, dengan diberlakukan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa tugas bendahara itu dilaksanakan oleh kaur keuangan dan perencanaan.
Mengingat tugas Kaur Keuangan dan Perencanaan cukup berat, maka dipisahkan menjadi dua kaur yakni Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan.
“Bendahara desa akan dihilangkan, nah untuk mengoptimalkan kinerja kaur keuangan dan perencanaan agar tidak berat maka dipisah menjadi dua kaur jadi Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan,” kata Ace Kamis (24/1/2019).
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 80 tahun 2016 yang dirubah menjadi Perbup nomor 57 tahun 2018 tentang perubahan tentang susunan organisasi pemerintah desa, susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, ada desa swadaya, (2 kaur dan dua kasi) swakarya (2 kaur 3 seksi) dan swasembada (bisa memiliki 3 kaur dan 3 kasi).
“Bagi desa yang mau memecahkan kaur harus desa swakarya, untuk di Kabupaten Ciamis semua sudah swakarya, maka bisa ditambah satu kaur,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk teknis mekanisme pengisian perangkat desa sudah diatur seusai Perda nomor 11 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Saat ini mulai dilaksanakan seleksi perangkat desa yang dimulai bulan Januari-Februari.
“Untuk pengisian jabatan tersebut, Kades juga bisa melakukan mutasi antar perangkat selain lewat seleksi perangkat desa,” tandasnya.
Pihaknya berharap dengan bertambahnya SOTK baru, kinerja perangkat desa bisa lebih meningkat lagi dalam melayani masyarakat dan pemerintahan desa. (Jujang)***