Kades Kampanye Divonis 2 Bulan Kurungan

HUKUM13 views

PANGANDARAN, (KAPOL).-
Sidang putusan Kepala Desa terlibat kampanye yang digelar Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (24/11/2015), memutuskan Kades Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Ikin Solihin dinyatakan bersalah dan divonis 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 4 bulan, denda 2 juta subsider satu bulan kurungan. Ikin terbukti mendukung salah satu pasangan calon sehingga dijerat pidana pemilu.

Sidang pun hanya menghabiskan waktu setengah jam dari pukul 12.30 sampai pukul 13.00. Dipimpin Hakim Ketua, Judijanto Hadi Laksansa, SH, Hakim Anggota, Andri P, SH,.MH dan Hamdan S,SH,.MH serta Jaksa Penuntut Umum, Herlina, SH.

Menurut Hakim Ketua, Judijanto, putusan tersebut final dan terpidana menerima putusan majelis hakim sehingga tidak akan melakukan upaya hukum lebih atau banding. (Jani Noor)

Komentar