Kades Keresek, Ditetapkan Polres Garut Jadi Tersangka

HUKUM12 views

GARUT, (KAPOL).- Kepala Desa Keresek, Kec.Cibatu, Kab. Garut, berinisial TJ, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Garut dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah eks pasar Cibatu.

“TJ, yang juga Kepala Desa aktif sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah eks pasar Cibatu, dengan korban Asep Ahmad,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Haerulloh, Jumat (24/11/2017).

Ia mengatakan, kasus ini muncul setelah Asep Ahmad, warga Perumahan Cibatu Indah, Desa Wanakerta Cibatu yang juga sebagai korban melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah eks pasar Cibatu, pada Kamis (31/8/2017) dengan terlapor Kepala Desa Keresek, TJ.

“Korban mengaku telah tertipu oleh Kepala Desa sebesar Rp 80 Juta. Tanah yang sudah dibelinya sejak tahun 2014 dengan luas 140 meter persegi, tiba-tiba beralih tangan pada orang lain. Karena tidak terima maka korban langsung melaporkan pada Polres Garut,” ucap Haerulloh.

Ia menambahkan, pihak penyidik yang menangani kasus ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pemilik tanah yang pertama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TJ terbukti sudah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.

Guna melengkapi berkas perkara, pelaku langsung ditahan. Sementara itu, Masyarakat Desa Keresek mengaku kaget Kadesnya ditahan.

“Wah0 kapan mulai jadi tersangkanya, kami belum tahu, belum, belum ada informasi,” kata Tatang Rahmat, salah seorang tokoh warga setempat.

Hal senada diungkapkan Ketua BPD Desa Keresek, Dadang Daman.

Ia mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi dari pihak Polres Garut, terkait penetapan Kades Keresek sebagai tersangka. Dadang belum bisa mengambil langkah-langkah terkait kasus tersebut.

Namun, jika sudah mendapatkan keterangan dan laporan secara resmi dari pihak Polres Garut, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno BPD, untuk mengambil langkah-langkahnya.

“Kami akan laksanakan rapat pleno BPD, untuk segera mengambil langkah-langkah selanjutnya, setelah ada laporan resmi dari pihak Polres Garut,” katanya. (Dindin Herdiana).***