Kandidat Calon Kades Minimal 2 Maksimal 5

LINIMASA43 views


SINGAPARNA, (KAPOL).-
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tasikmalaya tinggal menghitung hari. Rencananya hajat demokrasi di tingkat desa ini akan berlangsung pada 27 November 2017 mendatang. Berbagai macam persiapanpun dilakukan. Termasuk pendaftaran calon kepala desa yang akan tandang makalang di Pilkades serentak nanti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Anak dan Keluarga Berenca (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya, Wawan R Efendy menuturkan hasil laporan, ada banyak calon yang mendaftarkan dirinya pada Pikades serentak nanti. Bahkan di beberapa desa, kata Wawan, jumlah calon yang daftar lebih dari 5 orang.

Wawan pun merinci, di Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong ada 6 bakal calon, Desa Madiasari Kecamatan Cineam 6 bakal calon, Desa Cikubang Kecamatan Taraju ada 7 bakal calon, Desa Muncang Kecamatan Sodonghilir ada 7 bakal calon, Desa Sepatnunggal Kecamatan Sodonghilir ada 8 bakal calon dan Desa Cidadali Kecamatan Cikalong 6 bakal calon.

“Kondisi ini tentu harus kita perkecil. Karena ada batas-batasnya. Kita membatasi untuk calon ini minimal dua dan maksinal lima,” kata Wawan, Senin (6/11/2017).

Alhasil, kata Wawan, bagi desa yang jumlah calon yang mendaftarnya lebih dari lima maka otomatis harus diperkecil menjadi lima. Sedangkan bagi desa yang jumlah calon pendaftarnya kurang dari dua, dalam arti satu calon atau belum ada calon, maka pendaftaran calon harus diperpanjang.

“Nanti dari panitia pemilihan kepala desa yang akan mengatur mekanismenya,” kata Wawan.

Sekedar informasi, di Kabupaten Tasikmalaya tercatat ada 67 desa yang akan melaksanakan pilkades serentar pada 27 November 2017 mendatang. (Imam Mudofar)***