Kajian Para Advokat, Perjanjian Budi-Dede Adalah “Pemufakatan Jahat”

HUKUM27 views

image

TAWANG, (KAPOL).-
Hasil Kajian Para Advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Tasikmalaya bahwa perjanjian antara H. Budi Budiman dan H. Dede Sudrajat (sekarang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya) saat Pilkada 2012 lalu dapat dilihat dari dua aspek hukum.

Dalam aspek hukum pidana perjanjian ini dapat dipandang sebagai pemufakatan jahat, sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara dalam aspek hukum perdata bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu tentang klausul yang halal sebab ada beberapa poin perjanjian dengan objek yang samar, yang dipandang, perjanjian itu melanggar kepatutan karena poin-poin dalam perjanjian  menyangkut kepentingan umum sehingga tidak sepatutnya diperjanjikan secara personal.

Demikian diungkapkan Sekretaris DPC Peradi Kota Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi selepas Dialog Hukum Membedah Surat Perjanjian No 60 dalam Perspektif hukum dan etika di Sekretariat DPC Peradi, Permata Regency, Jalan Siliwangi, Jum’at (24/6/2016).

Menurut Andi, unsur pemufakatan jahat karena diatur dalam dalam pasal 15 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi tadi bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Dan dalam perjanjian ini perbuatan permulaan sudah terjadi sebagaimana diatur dalam pasal 88 KUHP dikatakan ada permufakatan jahat apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan yang salah satunya bahwa Budi-Dede akan membagi penghasilan keuntungan selama memerintah Kota Tasikmalaya.

Jadi, ujar Andi, polisi, jaksa dan KPK bisa melakukan penyidikan dari temuan atau laporan karena kasus ini tidak perlu ada laporan lagi setelah menjadi opini publik.

Hadir dalam dialog selain sejumlah advokat, juga para pemerhati dan utusan partai politik. (Jani Noor)