GARUT, (KAPOL).- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Garut menilai hingga kini masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang belum dituntaskan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wabup Helmi Budiman dalam memimpin roda pemerintahan Kabupaten Garut.
KAMMI menyebutkan, PR tersebut antara lain persoalan lingkungan, pengelolaan sampah di pinggiran jalan dan sungai, gundulnya kawasan hutan gunung-gunung, masalah moralitas pegawai pemerintahan, dan setumpuk beragam masalah lainnya. Oleh karena itu, KAMMI Garut menyarankan Rudy Gunawan-Helmi Budiman mundur saja dari pencalonan sebagai pasangan bakal calon Bupati Garut 2019-2024 pada Pilkada Garut 2018 mendatang, jika Rudy – Helmi tak ada kesanggupan menyelesaikan PR tersebut.
Pengunduran diri dari pencalonan sebaiknya segera dilakukan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut melakukan penetapan ke tahapan berikutnya berkaitan Pilkada 2018.
“Meskipun sesuai Undang Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada dan direvisi Undang Undang Nomor 8/2015, siapapun berhak mencalonkan diri dari perseorangan maupun usungan partai, kami imbau jika tidak sanggup menyelesaikan masalah tersebut diharapkan agar segera mengundurkan diri dari pencalonan,” kata Kepala Departemen Kebijakan Publik KAMMI Garut Rian Abdul Azis, Selasa (16/1/18).
Peringatan bernada keras juga ditujukan KAMMI kepada pasangan bakal calon lainnya.
“Siapapun bakal calon yang sudah mendaftar, jika memang pencalonannya hanya bertujuan haus kekuasaaan, eksis semata, dan tidak sanggup menyelesaikan beberapa masalah dihadapi Garut maka akan lebih terhormat jika mengundurkan diri dari saat dini,” ingat Rian.
Namun begitu, lanjut Rian, siapapun nanti yang terpilih menjadi Bupati dan WakilBupati Garut periode 2019-2024, KAMMI Garut tetap berkomitment akan selalu mengawal jalannya pemerintahan di Kabupaten Garut.
Diketahui, Rudy Gunawan dan Helmi Budiman sendiri yang maju sebagai petahana pada Pilkada 2018 diusung koalisi Gerindra, PKS, dan Nasdem. (Dindin Herdiana)***