KAMMI Garut, Desak Polri Bebaskan Aktivis Mahasiswa

HUKUM18 views

GARUT, (KAPOL).- Pada hari Jumat, 20 Oktober 2017, para mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI melakukan aksi atas evaluasi kinerja 3 tahun Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Akan tetapi saat terjadi aksi, polisi melakukan tindakan represif serta menangkap dan menahan beberapa mahasiswa bahkan tidak lama kemudian sejumlah mahasiswa yang ditahan dijadikan tersangka atas pasal 160 dan 170.

Menyikapi hal ini, mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Garut, mendesak agar polisi membebaskan aktivis mahasiswa yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi yang dilakukan BEM SI tersebut dinilai sudah sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila dan bukan merupakan sebuah pelanggaran hukum.

“Atas kejadian tersebut KAMMI Garut menyatakan, perlu dipahami, aksi yang BEM SI lakukan sudah sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila. Mahasiswa seharusnya diberi ruang untuk bermusyawarah dan berdialog dengan pemerintah,” ujar Ketua KAMMI Garut, Yasir Nurhakim, kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Senin (30/10/2017).

Menurut Yasir, apa yang dilakukan para aktivis BEM SI saat itu sebagaimana yang tercantum dalam sila ke 4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebjaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Begitu juga dengan UUD Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

“Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kepolisian bukannya menyikapi hal itu dengan tindakan represif ataupun kekerasan yang dikhawatirkan justru menambah persoalan baru yakni ketegangan antara mahasiswa dan polisi sebagai aparat keamanan,” katanya.

Yasir juga mengimbau pemerintah tidak perlu takut untuk menemui mahasiswa karena aksi yang dilakukan mahasiswa ini juga merupakan tanda masih perlu diperbaikinya kinerja pemerintah dalam memenuhi janji-janji kampanyeu pada 2014.

Yasir mendesak Polri untuk membebaskan para mahasiswa yang dtitahan serta mengembalikannya ke kampus masing-masing.
(Aep Hendy S)***