Kandidat ​Mesti Laporkan Akun Medsos Resmi

POLITIKA4 views

CIPEDES, (KAPOL).- Selain menyerahkan seabreg berkas persyaratan, untuk soal media sosial juga harus dilaporkan ke KPU Kota Tasikmalaya. Akun media sosial berupa Facebook, Twitter ataupun website harus dilaporkan karena sebagai ketentuan dalam persyaratan pencalonan.

Anggota Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, Rino Sundawa pun mengingatkan, agar tim paslon menyerahkan laporan akun resmi medsos karena segala tindakan di dunia maya juga dipantau panwas. Sehingga tim paslon harus melaporkan akunnya apa, siapa pengelola dan operatornya.

Kendati demikian, Panwas hanya memantau akun resmi tersebut karena akun diluar yang resmi bukan ranah panwas.

“Kalau ada perbuatan atau ujaran yang bernada kampanye negatif atau ujaran kebencian dari akun resmi, itu panwas yang bertindak. Sementara diluar itu ranahnya kepolisian dengan UU ITE nya,” kata Rino, Selasa (27/9/2016).

Menurut Rino, batas akhir pelaporan akun resmi medsos paslon paling lambat dua hari setelah penetapan calon. Pasalnya pemantauan akan berlangsung sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 Oktober 2016. (Jani Noor)