SUMEDANG, (KAPOL).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan penggeledahan ke Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang, tekait dugaan korupsi penyalah gunaan sewa tower 2006 – 2011.
Bahkan, Selasa (19/7/2016) pagi, Kejari Sumedang kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka di antaranya HR, ER dan NS.
“Sebelumnya, NS tak mengindahkan panggilan dan sekarang hadir untuk diperiksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab.Sumedang, Ewang Jasa Rahadian SH, melalui Kasi Intel Kejari Sumedang Sofyan Hadi SH, Selasa (19/7/2016) di Kantor Kejari Kota Sumedang.
Menurutnya, penetapan tersangka sejak tanggal 13 Juli 2016 dan sudah ada pemanggilan dan pemeriksaan.
“Sesuai temuan inspektorat, kerugian negara sekira Rp 800 Juta,” tuturnya.
Dikatakan, para tersangka kembali diperiksa pada Kamis (21/7/2016).
“Sekarang, Kejari melakukan penggeledahan di IPP,” ujarnya. (Azis Abdulllah)