BANJAR, (KAPOL).– Kantor Pertanahan Kota Banjar gratiskan penerbitan sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2017 sebanyak 6.150 bidang.
Namun pada kenyataannya, masih ada pungutan biaya berkisar Rp 250.000 sampai Rp 300.000 per bidang.
Padahal, tidak dipungutnya biaya pembuatan sertifikat secara masal tersebut, akibat proses pembuatan itu ditanggung pemerintah. Kecuali, untuk pembelian materai sebanyak 6 buah yang masing-masing bernilai Rp 6000 dan pembuatan patok untuk batas tanah milik pemohon sertifikat dengan pemilik lain.
” Materai dan patok batas tanah harus disediakan pemohon sertifikat tanah. Hal itu sudah disosialisasikan kepada para pemohon yang tersebar di Kota Banjar melalui program PTSL itu, ” kata Koordinator Penerbitan Sertikat tanah PTSL Kantor Pertanahan Kota Banjar, Denny Hendriana, Rabu (1/3/2017).
Pada kesempatan itu dia berpesan supaya patok batas tanah dibuat seragam dengan tinggi 50 cm, terbuat dari beton atau besi. Jika Patok itu dibuat secara kolektif harganya berkisar Rp 10.000 per buahnya.
“Per bidang banyaknya patok yang dibutuhkan tak sama, karena disesuaikan bentuk dan ukuran masing-masing lahan. Bisa saja diperlukan 5 buah patok atau lebih setiap bidangnya itu ,” ujarnya.
Dijelaskan dia, dari 6.150 bidang tanah itu. Rinciannya, di wilayah Desa Raharja, Kec Purwaharja sebanyak 2.500 bidang, Desa Mekarharja berjumlah 2.000 bidang dan Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman sebanyak 1.650 bidang.
” Ditargetkan sampai pertengahan Maret mendatang berhasil diterbitkan minimal 100 bidang di Kota Banjar dan Agustusnya, seluruh sertifikat itu sudah dibagikan kepada para pemohon. Program PTSL ini merupakan program unggulan Presiden Jokowi ,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menargetkan tahun 2025 seluruh tanah di wilayah Kota Banjar berhasil disertifikatkan. “Sampai tahun 2017 sekarang ini, tercatat dari 112.000 bidang se-Kota Banjar yang sudah berhasil disertifikatkan berkisar 50 persenan ,”ujarnya seraya menjelaskan, keterlambatan penerbitan sertifikat di Banjar akibat keterbatasan SDM.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan, pihaknya tidak pernah mengintruksikan adanya pungutan penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2017, termasuk Prona tahun-tahun dahulu juga.
Namun, terakhir ini dia sempat mendengar ada kabar Panitia tingkat desa yang memungut antara Rp 250.000 sampai Rp 300.000 per bidang. Ada dugaan itu untuk biaya pembelian materai, patok dan pemberkasan.
” Selama dari rakyat dan untuk rakyat, anggaran yang dipungut tersebut tidak masalah ,”katanya.
Menurutnya lagi, proses penerbitan sertifikat tanah sampai awal Maret sekarang sudah masuk tahap pengukuran dengan jumlah yang sudah selesai berkisar 3000 bidang. (D. Iwan)***