Karena Tidak Ada Gugatan Ke MK Pleno Penetapan Calon Terpilih Mulus

POLITIKA14 views

PANGANDARAN, (KAPOL).-
Karena tidak ada gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pangandaran 2015, Selasa (22/12/2015), KPU Pangandaran akan menggelar pleno penetapan calon terpilih di aula Sekretariat KPU Pangandaran, Jalan Karangbenda Parigi.

Setelah sebelumnya rencana pleno penetapan itu sempat tidak ada kepastian karena KPU harus menunggu informasi dari MK ada tidaknya paslon yang menggugat.

“Kabar terkahir sampai pukul 16.00 tidak ada yang menggugat. Maka pleno penetapan bisa langsung digelar pada Selasa (22/12/2015),” kata Komisioner Ketua KPU Pangandaran, Wiyono Budi Santoso, Minggu (20/12/2015).

Menurut Wiyono, batas akhir pendaftaran gugatan sampai Minggu (20/12/2015) pukul 15.00. Karena tidak ada yang menggugat, maka penetapan calon terpilih bisa dilangsungkan.

“Kalau ada gugatan mah, ya kami harus menunggu putusan MK dulu. Karena tidak ada, maka besok ditetapkan,” ujarnya.

Mengenai tekhnis penetapan, KPU akan mengundang ketiga paslon, DPRD, Panwaslu dan undangan lain. Lalu menerbitkan SK Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran untuk masa bakti 2016-2021.

Kemudian SK diberikan kepada calon terpilih, parpol pengusung, KPU RI dan DPRD. “Nanti DPRD melanjutkan ke Gubernur melalui Pj Bupati untuk diteruskan ke Mendagri. Nah Mendagri yang menentukan. Yang jelas maksimal 14 hari setelah diterima Mendagri sudah keluar SK Mendagri,” tuturnya. (Jani Noor)

Komentar