BANDUNG, (KAPOL).- Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah organisasi kemasyarakatan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, penyelidikannya belum mengarah ke Kang Uu (Pada saat itu Bupati Kab. Tasikmalaya) dan sekarang Wagub Jabar.
“Hasil pemeriksaan, kita meyakinkan jika saudara AK (Sekda) telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat penyelenggara negara,” kata Kapolda.
Baca Juga: Komisi 1 Dorong Bag. Hukum Segera Lakukan Pendamping Terhadap Sekda Kab. Tasik
Disinggung apakah akan ada tersangka baru, kapolda menjawab bahwa untuk sementara diyakinkan hanya 9 orang.
Dikatakan, kerugian negara sebesar Rp 3.900.000.000 dan beberapa barang bukti diamankan.
Baca Juga: Pasca Sekda Ditahan, Aktivitas di Setda Berjalan Normal
Seperti, kata dia, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil Kijang, sebidang tanah di Desa Sukamulya Kec. Singaparna seluas 82 M2, uang tunai Rp 1.951.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh satu juta rupiah).
“Polda Jabar menerima surat P-21 dari Kejati, melakukan penahanan terhadap 9 tersangka dan pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap II) ke kejati,” ujarnya. (Azis Abdullah)***