BANJAR, (KAPOL).- Tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Pemerintah Desa Balokang, Kec/Kota Banjar masih belum ditetapkan Polres Banjar sampai Mei sekarang ini.
Kendati kasusnya sudah diusut sejak tahun 2018.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka di kasus Desa Balokang. Saat ini, masih menunggu keterangan ahli,” kata Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, Selasa (21/5/2019).
Terkait kasus dugaan korupsi program rutilahu di Mekarsari, Kec/ Kota Banjar, dikatakan dia, Polres Banjar sudah menetapkan seorang tersangka, inisial TJ.
“Untuk kasus dugaan korupsi di Desa Cibeureum, saat ini masih tahap pemberkasan,” titur AKP Yulian Perdana.
Lebih lanjut dia berjanji praktek dugaan korupsi yang ditangani Polres Banjar, diinformasikan pada waktunya nanti.
Seperti diberitakan KAPOL sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang diusut di Desa Cibeureum itu terkait program rutilahu tahun 2014 yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
Sebelumnya, Kapolres Banjar, AKBP Matrius, sebelum pindah menjadi Kapolres Purwakarta, sempat menyebutkan, mengerucutkan nama calon tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Balokang. Yaitu, inisial “O” dan “Y”.
Saat keduanya itu masih menjabat di Pemerintah Desa Balokang.
“Pengelolaan keuangan ADD dan Dana Desa Balokang diusut itu sejak tahun 2015,” ujar Matrius. (D. Iwan)***