Keabsahan Penandatanganan KUA PPAS Dipertanyakan

KAB. TASIK13 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Kabar sudah dilakukannya penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD (perubahan) 2018 dan APBD (murni) 2020 yang telah dilakukan Bupati Tasikmalaya beserta Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menuai kegaduhan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Demi Hamzah Rahadian mengatakan, rapat Banggar dengan agenda pembahasan KUA PPAS APBD perubahan maupun APBD murni 2020 dinilai belum final.

Apalagi sampai pada kesepakatan yang berujung dengan penandantanganan KUA PPAS.

“Seingat saya rapat terakhir Banggar itu tepatnya tanggal 15 Juli lalu, menyepakati untuk pembahasan KUA-PPAS dengan eksekutif. Dan berdasarkan informasi dari Sekertariat DPRD, bahwa rapat ditunda untuk beberapa hari kemudian,” jelas Demi, Rabu (7/8/2019).

Akan tetapi, ditambahkan Demi, di hari yang telah ditentukan, ternyata pihak Setwan kembali menginformasikan bahwa ada penundaan dalam jangka waktu tidak terbatas. Itu artinya rapat pembahasan KUA-PPAS di Banggar belum tuntas.

Namun kemudian ada informasi bahwa KUA-PPAS telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif serta telah ditandatangani ketika anggota legislatif
(Banggar) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Daerah Istimewa Yogjakarta. Maka hal itu, dikatakan Demi, patut dipertanyakan.

“Jadi, ke Yogyakarta itu dalam gelaran Kunker apa rapat? Atau Kunker sekaligus Rapat ? Jika itu rapat Banggar, maka saya minta bukti notulen dan absensi pihak eksekutif yang hadir sebagai TAPD,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk kejelasan serta keyakinan bahwa terkait urusan strategis seperti KUA-PPAS, pemerintah telah melalui proses yang baik dan sesuai koridor.

Sehingga ia meminta agar Banggar segera melakukan rapat finalisasi pembahasan KUA-PPAS sekaligus kesepakatan dan penandatangannannya.

Menjawab hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Haris Sanjaya menegaskan, rapat Banggar sesungguhnya telah dilakukan sebanyak tiga kali. Rapat pertama yakni tanggal 15 Juli 2019 yang menghasilkan kesepakatan akan dilakukan rapat lebih lanjut.

Kemudian ada dua kali rapat pembahasan KUA-PPAS di Banggar, yakni tanggal 18 dan 19 Juli 2019 dan semuanya ada notulen serta memenihi qourum.

Pada rapat ketiga itulah terang Haris, menghasilkan bahwa subtansi atau pokok pkok pikiran KUA-PPAS itu sudah ada kesepahaman dan kesepakatan dengan TAPD.

Tetapi ada beberapa hal yang harus dikomunikasikan dengan Bupati sehubungan dengan adanya beberapa catatan penting yang harus masuk ke TAPD.

“Penandatanganan KUA PPAS memang dilakukan di Yogyakarta saat pelaksanaan kungker. Itukan soal teknis dan waktu saja. Toh substansi kesepakatannya terjadi pada rapat Banggar ketiga,” ujar Haris. (Aris Mohamad F)***