TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Surat Keputusan (SK) DPP PKB yang mengesahkan komposisi kepengurusan DPC PKB Kota Tasikmalaya periode 2016-2021 digugat pengurus PKB Kubu Abun Sulaeman.
Pasalnya dalam konsideran SK sebagai dasar terjadinya Muscablub, disebutkan bahwa Muscablub yang menghasilkan kepengurusan Cece Insan Kamil (Ketua Dewan Tanfidz) telah melakukan kebohongan publik karena nama tempat pelaksanaan Muscablub berbeda dengan sebenarnya.
Menurut Ketua DPC PKB hasil Muscab Pasirbokor, Abun Sulaeman bahwa pelaksanaan Muscablub di Pondok Pesantren Nurussalam Madewangi Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya tidak benar.
“Saya juga sudah mengecek langsung kepada Pak Kiai Maman. Dan membenarkan kalau tempat Muscab bukan di Madewangi tapi di Urug Kawalu. Tapi di SK disebutkan di Madewangi. Ini kan telah terjadi kebohongan publik,” kata Abun, Rabu (13/4/2016).
Untuk itu, Abun meminta DPP dan DPW PKB meninjau ulang kembali karena PKB yang diketuai Cece Insan Kamil telah melakukan kebohongan publik.
Pimpinan Ponpes Nurussalam Madewangi, KH Maman Luqman Ghazali mengakui pernyataan Abun itu. Ia baru mengetahui kalau tempat Muscablub dalam SK mencantumkan nama tempat di Madewangi.
“Tadinya kami ingin mengakomodir semuanya. Ketika ada permintaan di Madewangi ya dipersilakan kalau demi kemaslahatan umat. Namun Muscab tersebut tidak jadi di Madewangi tapi katanya di Urug. Dan tahu-tahu dalam SK di Madewangi. Harusnya memang konfirmasi juga agar tidak terjadi lagi kisruh kemudian hari,” kata KH Maman.
Untuk itu, KH Maman yang juga Khatib Syuriah PCNU Kota Tasikmalaya berharap permasalahan PKB usai dan semuanya mengedepankan politik santun yang berlandaskan keislaman karena secara politik PKB pernah mengalami kebersamaan sampai meraup lima kursi di DPRD. (Jani Noor)