SINGAPARNA, (KAPOL).-
Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) mendatangi kantor DPRD Kab. Tasikmalaya, Kamis (18/02/2016). Maksud kedatangan mereka hendak mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kab. Tasikmalaya yang mengijinkan sebuah minimarket beroprasi di wilayah Desa Mangunreja. Audensi bersama komisi 2 DPRD Kab. Tasikmalaya, Dinas Koperindag, KPPT Kab. Tasikmalaya dan Satpol PP berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya.
Kordinator FPER, Asep Abdul Rofik, menuturkan minimarket yang posisinya tepat di depan Mapolres Tasikmalaya itu dinilai melanggar aturan. Pasalnya beberapa meter dari minimarket tersebut ada kios-kios pertokoan yang dinilai FPER sebagai pasar tradisional.
“Pemerintah desa telah menghapuskan pasar tradisional di Mangunreja demi memuluskan berdirinya minimarket,” ujar pria yang akrab disapa Opik ini.
Hal itu dilakukan, kata Opik, dengan alasan apabila keberadaan kios-kios tersebut dimasukan sebagai status pasar, maka sesuai ketentuan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Peraturan daerah, minimarket tersebut dilarang beroprasi karena berjarak diradius 2,5 KM dari pasar tradisional.
Opik menambahkan pihaknya sudah melakukan investigasi. Hasilnya, kata Opik, lokasi tanah yang dipakai kios-kios tersebut terkesan banyak kepentingan. Setiap tahunnya para pedagang di kios-kios tersebut telah membayar retribusi dan sewa tanah. Keberadannya pun sudah bertahun-tahun, bahkan dimasukan dalam status pasar tradisional di Dinas Koperindag.
“Jadi sangat miris bila ternyata status pasar tradisional Mangunreja ini dihilangkan dan diganti dengan berdirinya minimarket,” ujar Opik. (Imam Mudofar)
Komentar